Kamis, 07 November 2013

PENGERTIAN WILAYAH

Wilayah adalah tempat dimana menetapnya rakyat dan merupakan tempat penyelenggaraan pemerintahan Negara.

Penyelenggaraan pemerintahan Negara meliputi:
1.    Wilayah Darat.
Wilayah yang meliputi segala sesuatu yang tampak dipermukaan bumi, misalnya seperti rawa, sungai, gunung, lembah. Mengenai batas wilayah daratan suatu Negara ditentukan dengan perjanjian antar Negara yang wilayahnya berbatasan. Macam-macam perbatasan Negara bisa berupa: perbatasan alam, perbatasan ilmu pasti, perbatasan buatan.


2.    Wilayah Laut.
Wilayah suatu Negara yang disebut lautan atau perairan territorial.
Pada umumnya batas lautan territorial dihitung dari pantai pada saat air surut. Laut di luar perairan territorial disebut lautan bebas (mere liberium).

Terdapat dua pandangan dalam sejarah hokum laut international:
A.      Res Nuilis adalah laut tidak ada yang memilikinya oleh sebab itu laut bisa diambil serta dimiliki tiap Negara.
B.       Res Communis adalah laut milik bersama masyarakat dunia oleh sebab itu tidak bisa diambil dan dimiliki oleh suatu Negara.
Menurut traktat multilateral yang diselenggarakan tahun 1982 di montego Bay Jamaika batas lautan ditentukan berdasarkan sebagai berikut:
ü  Ketentuan Batas laut territorial Negara adalah 12 mil laut diukur dari garis lurus yang ditarik sari pantai luar.
ü  Ketentuan Batas zone bersebelahan adalah 12 mil atau 24 mil di luar territorial.
ü  Ketentuan Batas Zone Ekonomi Eksklusif atau yang disingkat ZEE adalah laut diukur dari pantai sejauh 2000 mil.
ü  Landasan kontingen/ Landasa benua, batas diluar wilayah laut territorial hingga kedalaman 200 meter, atau diluar batas itu sampai dimana kedalaman perairan yang melekat memperkenenkan ekploitasi sumber daya alam wilayah hingga jarak 2000 mil nautika dari garis dasar laut territorial


3.     Wilayah Udara.
Merupakan daerah udara yang berada di atas daerah Negara di permukaan bumi baik di atas wilayah perairan maupun diatas wilayah daratan.


4.    Wilayah Ekstra territorial (Wilayah konvensional).
Wilayah yang menurut hokum International di akui sebagai wilayah kekuasaan suatu Negara, walaupun sebetulnya wilayah itu secara nyata berada di wilayah Negara lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar