Kamis, 07 November 2013

PENGERTIAN RAKYAT

Rakyat adalah seluruh orang yang berada pada suatu wilayah Negara dan taat pada kekuasaan pemerintahan tersebut. Rakyat sendiri dibagi menjadi: penduduk dan bukan penduduk/ orang asing yang tinggal di Negara tersebut. Penduduk di wilayah Negara bisa dibagi menjadi 2 yaitu: warga Negara dan bukan warga Negara/ orang asing.


Berikut ini adalah kriteria/ ketentuan yang dipakai untuk menentukan siapa yang menjadi warga Negara di suatu Negara:
1.    Asas Keturunana atau yang disebut ius sanguinis.
2.     Asas tempat kelahiran atau disebut ius soli.

Dengan adanya asas ius sanguinis dan ius soli untuk menentukan kewarganegaraan maka melahirkan apartide (tanpa kewarganegaraan) dan bipartide (mempunyai 2 kewarganegaraan).


Untuk menghindari terjadinya apartide dan bipartide maka dikenal adanya dua stelsel yaitu:
1.    Stelsel pasif dengan hak repudiasi (hak untuk menolak suatu kewarganegaraan).
2.    Stelsel aktif dengan hak Opsie (hak untuk memilih suatu kewarganegaraan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar