Rakyat adalah seluruh
orang yang berada pada suatu wilayah Negara dan taat pada kekuasaan
pemerintahan tersebut. Rakyat sendiri dibagi menjadi: penduduk dan bukan
penduduk/ orang asing yang tinggal di Negara tersebut. Penduduk di wilayah Negara bisa
dibagi menjadi 2 yaitu: warga Negara dan bukan warga Negara/ orang asing.
Berikut ini adalah kriteria/
ketentuan yang dipakai untuk menentukan siapa yang menjadi warga Negara di
suatu Negara:
1.
Asas Keturunana atau yang disebut ius
sanguinis.
2.
Asas tempat kelahiran atau disebut ius soli.
Dengan adanya asas ius
sanguinis dan ius soli untuk menentukan kewarganegaraan maka melahirkan
apartide (tanpa kewarganegaraan) dan bipartide (mempunyai 2 kewarganegaraan).
Untuk menghindari terjadinya
apartide dan bipartide maka dikenal adanya dua stelsel yaitu:
1.
Stelsel pasif dengan hak repudiasi (hak
untuk menolak suatu kewarganegaraan).
2.
Stelsel aktif dengan hak Opsie (hak
untuk memilih suatu kewarganegaraan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar