Kamis, 07 November 2013

Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli

Pengertian Konstitusi Menurut Beberapa Para Ahli :

1.   K. C. Wheare
Menurut K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur, atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara.

PENGERTIAN RAKYAT

Rakyat adalah seluruh orang yang berada pada suatu wilayah Negara dan taat pada kekuasaan pemerintahan tersebut. Rakyat sendiri dibagi menjadi: penduduk dan bukan penduduk/ orang asing yang tinggal di Negara tersebut. Penduduk di wilayah Negara bisa dibagi menjadi 2 yaitu: warga Negara dan bukan warga Negara/ orang asing.

PENGERTIAN WILAYAH

Wilayah adalah tempat dimana menetapnya rakyat dan merupakan tempat penyelenggaraan pemerintahan Negara.

Penyelenggaraan pemerintahan Negara meliputi:
1.    Wilayah Darat.
Wilayah yang meliputi segala sesuatu yang tampak dipermukaan bumi, misalnya seperti rawa, sungai, gunung, lembah. Mengenai batas wilayah daratan suatu Negara ditentukan dengan perjanjian antar Negara yang wilayahnya berbatasan. Macam-macam perbatasan Negara bisa berupa: perbatasan alam, perbatasan ilmu pasti, perbatasan buatan.

Nilai - Nilai Yang Terkandung Dalam Pancasila

1.    Ketuhanan Yang Maha Esa 
1)      Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2)      Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3)      Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Sabtu, 05 Oktober 2013

PENGERTIAN HAM MENURUT PARA AHLI

John Locke
" Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak)."


Prof. Koentjoro Poerbopranoto (1976)
 "Hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci."